Berita Jogja Solo Semarang
Home Berita Semarang KAI Semarang Tertibkan Bangunan Liar di Gergaji

KAI Semarang Tertibkan Bangunan Liar di Gergaji

Semarang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di kawasan Gergaji, Semarang Selatan, Kamis (17/7). Penertiban ini menyasar empat bangunan dengan tambahan semi permanen yang digunakan sebagai warung di atas lahan seluas 2.067 meter persegi, meliputi lokasi di Jalan Gundi Nomor 6, Jalan Yogya Nomor 1A, serta Jalan Kariadi Nomor 82 dan 86.

Penertiban Bangunan Semi Permanen dan Warung di Lahan PT KAI

Dalam proses penertiban, petugas dari PT KAI mengangkut sejumlah barang dagangan dan membongkar bangunan tambahan di lokasi. Meski sempat terjadi ketegangan singkat saat seorang ibu yang mengelola warung mempertanyakan pengangkutan barangnya, situasi tetap terkendali tanpa perlawanan signifikan. Salah satu penghuni yang menggunakan baju pink sempat menyatakan kebingungannya karena barang dagangannya ikut diangkut, berbeda dari informasi awal yang menyebutkan hanya rumah yang akan dibersihkan. Namun, ia menolak melanjutkan wawancara lebih jauh dan meminta identitasnya tidak disebut.

Franoto Wibowo, Humas KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa lahan itu merupakan aset yang dimiliki PT KAI sejak era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Pada awalnya, bangunan-bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi pegawai aktif. Namun, perkembangan zaman membuat sebagian besar ditempati oleh kerabat dan keluarga pegawai, sementara para pensiunan pegawai telah lama tidak menghuni.

Sebagian penghuni telah lama menempati lokasi ini tanpa itikad baik untuk menyewa atau mengontrak,” ujar Franoto saat ditemui di lokasi penertiban. Ia menambahkan, setelah beberapa kali memberikan peringatan agar penghuni mengosongkan bangunan, langkah penertiban pun akhirnya dijalankan guna menegakkan aturan.

Barang-barang hasil penertiban dibawa ke gudang penyimpanan sementara yang berlokasi dekat Stasiun Semarang Poncol. Para penghuni diberikan waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang tersebut. Selain menyingkirkan bangunan ilegal, PT KAI juga memasang dinding seng di sekeliling area untuk mencegah potensi tindakan vandalisme maupun pencurian aset.

Pengamanan Aset dengan Pemasangan Dinding Seng dan CCTV

Franoto menambahkan bahwa selain penertiban fisik, perusahaan juga meningkatkan pengamanan melalui pemasangan CCTV untuk memantau kondisi lahan secara berkala. Langkah ini diambil demi menghindari terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan pada aset milik perusahaan yang telah lama dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga pengamanan lanjutan agar aset ini tidak dirusak atau disalahgunakan,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat banyak aset KAI lain yang belum tertib secara administrasi, sehingga masyarakat yang ingin menempati aset PT KAI diharapkan memenuhi prosedur hukum dan kewajiban sewa secara resmi.

Dengan gerakan ini, PT KAI menegaskan komitmennya dalam mengelola dan melindungi asetnya secara profesional. Penertiban ini sekaligus menjadi langkah penting guna menjaga kelangsungan fungsi aset yang strategis dan menghindarkan kerugian akibat penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.

Yuk Follow Instagram Kami

Follow IG @

Ad