Berita Jogja Solo Semarang
Home Berita Semarang Kebijakan Dana Operasional 25 Juta untuk RT di Semarang Disambut Positif

Kebijakan Dana Operasional 25 Juta untuk RT di Semarang Disambut Positif

Semarang resmi meluncurkan kebijakan dana operasional RT sebesar Rp 25 juta per tahun yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2025. Inisiatif ini disambut antusias oleh masyarakat karena diharapkan dapat memperkuat kegiatan sosial dan pemberdayaan komunitas di tingkat paling bawah.

Dukungan Positif dari Pelaku Lapangan

Sekretaris RT 03 RW 2 Kelurahan Lamper Kidul, Tutuk Toto Carito, secara terbuka menyatakan kesiapan untuk menerima dana tersebut. “Kami siap menerima dana tersebut dan sedang menunggu petunjuk teknis,” ujarnya, menegaskan optimisme akan manfaat yang bakal dirasakan warga setempat.

Tidak jauh berbeda, Lurah Tanjung Mas, Sony Yudha Putra Pradana, menyampaikan bahwa dana ini diharapkan menjadi solusi untuk berbagai kebutuhan. “Dana ini sangat disambut antusias warga, terutama di Kelurahan Tanjung Mas,” katanya. Sony juga menambahkan, dana tersebut diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, serta penanganan isu lingkungan dan pelestarian budaya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan bahwa dana operasional ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bagian dari upaya memperkuat solidaritas dan tata kelola berbasis partisipasi warga. “Saya berharap dana ini digunakan secara bijak dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tetapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” jelas Agustina.

Sebanyak 10.628 RT di Kota Semarang nantinya bakal menerima dana ini secara langsung lewat rekening masing-masing melalui Bank Jateng, dengan syarat administrasi lengkap termasuk ketepatan nomor rekening. Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menegaskan, “Ketepatan nomor rekening merupakan syarat krusial untuk mencegah penundaan pencairan.”

Inovasi Pelaporan Digital Lewat Platform Ruang Warga

Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Pemkot Semarang menggandeng berbagai instansi, termasuk kejaksaan, serta memaksimalkan teknologi lewat aplikasi Ruang Warga yang diperbarui. Aplikasi ini memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung dengan pemerintahan kota.

Wali Kota juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan menggantikan sistem partisipasi warga seperti iuran, melainkan pelengkap gotong royong yang sudah berjalan selama ini. Honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT tetap berjalan terpisah, karena dana operasional murni diperuntukkan bagi kegiatan hasil musyawarah warga.

Dengan langkah ini, Pemkot Semarang berharap dapat menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih kokoh dan tangguh, sekaligus memperkuat ikatan sosial di tingkat RT. “Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga,” pungkas Agustina.

Yuk Follow Instagram Kami

Follow IG @

Ad