Polisi Tegur Siswa Berknalpot Brong Saat Jam Sekolah di Semarang
Table of content:
Semarang – Dua pelajar SMK di Kota Semarang mendapat teguran keras dari kepolisian karena berkendara dengan motor berknalpot brong saat jam sekolah. Selain itu, keduanya juga terjaring tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dalam operasi patuh yang digelar Polda Jawa Tengah.
Penindakan Edukatif Satlantas Polda Jateng
Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Henry Sulistyanta, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi saat razia di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Kali, Kamis (17/7/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. “Kami mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada anak-anak yang masih sekolah. Kami ingin mereka memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujarnya.
Polisi memilih tidak langsung memberikan surat tilang, melainkan menghubungi pihak sekolah untuk menjemput kedua siswa yang berinisial AB dan AV tersebut. Dua guru dari bagian kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) pun hadir di lokasi untuk mengambil pelajar tersebut. Henry menambahkan, “Kami meminta bantuan pihak sekolah untuk menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar.”
Peran Sekolah dalam Menumbuhkan Kesadaran Berlalu Lintas
Salah satu guru yang datang ke lokasi menyampaikan apresiasi atas sikap humanis aparat kepolisian. “Terima kasih, Pak. Kami akan menyampaikan informasi ini kepada kepala sekolah dan seluruh siswa. Ini menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan dan budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini,” katanya.
Operasi Patuh Candi 2025 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Razia ini melibatkan sekitar 30 personel dari satuan lalu lintas, Perintis Samapta, serta Propam Polda Jateng. Fokus utama penertiban mencakup penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, tanpa spion, dan pelanggaran penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Sinergi Polisi-Sekolah-Orangtua untuk Cegah Pelanggaran Lalu Lintas
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memuji langkah humanis petugas di lapangan yang lebih memilih pendekatan edukatif daripada langsung menjatuhkan sanksi. “Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, tetapi memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa adalah pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun ini,” jelas Artanto.
Menurutnya, kolaborasi antara polisi, sekolah, dan orang tua sangat penting guna menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. “Kami berharap sekolah-sekolah aktif mengingatkan siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib lalu lintas dari lingkungan terkecil kita,” tutupnya.
Hingga saat ini, selama operasi berlangsung, polisi telah mengeluarkan 8 surat tilang untuk pelanggaran berat dan memberikan 5 surat teguran untuk pelanggaran ringan sebagai wujud penegakan hukum yang humanis serta mendidik.
Yuk Follow Instagram Kami
Follow IG @