Berita Jogja Solo Semarang
Home Berita Jogja Keraton Yogyakarta Siapkan Penertiban Pantai Sanglen yang Akan Dikelola Investor

Keraton Yogyakarta Siapkan Penertiban Pantai Sanglen yang Akan Dikelola Investor

Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo tengah mempersiapkan langkah penertiban kawasan Pantai Sanglen di Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Upaya ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keraton Yogyakarta Siapkan Penertiban Pantai Sanglen yang Akan Dikelola Investor

Dua Jenis Lahan yang Akan Ditertibkan

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menjelaskan bahwa kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua kategori lahan:

Sultan Ground (SG) : Surat palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024.

Tanah Kalurahan : SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 tertanggal 14 Mei 2025 telah memberikan izin kepada Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.

Konflik dengan Paguyuban Sanglen Berdaulat

Saat ini, Paguyuban Sanglen Berdaulat menggunakan tanah tersebut tanpa izin dari Keraton Yogyakarta. Sebagian besar anggota paguyuban diduga bukan warga asli Sanglen. Namun, warga Sanglen yang menempati tanah tersebut dijamin akan dilibatkan dalam pembangunan pariwisata.

“Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Kanjeng Suryo dalam keterangan resmi pada Senin (30/6/2025).

Tahapan Penertiban

Keraton telah menyiapkan tahapan penertiban yang sistematis:

1. Mengirimkan surat imbauan pengosongan
2. Menerbitkan surat teguran jika imbauan tidak diindahkan
3. Melakukan tindakan lapangan dengan melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum jika teguran diabaikan

Latar Belakang Polemik

Konflik di kawasan Pantai Sanglen bermula dari rencana pembangunan tempat pariwisata eksklusif dan privat bernama Obelix oleh PT Biru Bianti Indonesia. Keraton telah menerbitkan Surat Palilah kepada perusahaan tersebut pada Juni 2022 sebagai pengelola resmi, dilengkapi dengan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kalurahan Kemadang.

Pada akhir 2024, Paguyuban Sanglen Berdaulat mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan melalui audiensi yang kemudian ditolak. Namun, paguyuban justru memperluas pembangunan ilegal dari empat menjadi lebih dari lima puluh bangunan permanen maupun non permanen.

Audiensi yang Gagal

Keraton Yogyakarta mengadakan audiensi dengan Paguyuban Sanglen Berdaulat di Kantor Kalurahan Kemadang pada Rabu (25/6), namun paguyuban tidak hadir. Perwakilan paguyuban, Rahmat, menjelaskan ketidakhadiran mereka karena undangan yang mendadak dan pembatasan peserta hanya lima orang.

Paguyuban meminta audiensi ulang dengan mengundang seluruh anggota tanpa terkecuali dan mediasi yang hanya melibatkan pihak-pihak terkait permasalahan, tanpa melibatkan aparatur negara kecuali untuk pengamanan.

Sikap Tegas Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pemanfaatan tanah Sultan Ground harus sesuai regulasi dengan melengkapi izin pemanfaatan. “Status tanahnya apa dulu di situ, yang penting itu. Wong rata-rata (pemanfaatan) Sultan Ground juga ndak ada izin,” jelas Sultan.

Sultan menambahkan bahwa pemahaman ilegal berarti tidak sah, terutama jika pihak pemilik tanah tidak setuju. “Sebetulnya perangkat yang bersangkutan kan bisa menyelesaikan,” pungkasnya.

Yuk Follow Instagram Kami

Follow IG @

Ad